Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 371 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN MENGENAI PENAMBAHAN AMAR EKSEPSI, DASAR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, PERUBAHAN KOMPENSASI PEKERJA, PENGHILANGAN AMAR REKONVENSI |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 407/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 30 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:- Sdr. Bahagia Rp16.649.335,00 (enam belas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);- Sdr. Amanda Rp14.984.402,00 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua rupiah);- Sdr. Supriyatno Rp23.309.069,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan ribu enam puluh sembilan rupiah);4) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 371_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 407/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik6432