Putusan PTA SURABAYA Nomor 213/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud. |
Hakim Anggota | Siddiki Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2465/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kediri tanggal 30 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Ramadlan 1444 Hijriyah;Mengadili SendiriDalam Konvensi DalamEksepsiMenolak eksepsi Penggugat/Terlawan;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan Pelawan tersebut adalah tepat dan beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar;4. Membatalkan putusan verstek Nomor 2465/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr tanggal 4 Agustus 2022 bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1444 Hijriyah;5. Menyatakan gugatan cerai Penggugat/Terlawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietontvankelijkeverklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2465/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 213/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik431