- Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN ALIAS LAMING ALIAS MAMMING BIN LAMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 4,5481 gram dan berat akhir 4,5170 gram;
- 1 (satu) unit Hanphone Android merek Vivo warna putih (IMEI 1 :863391032258591 & IMEI 2 :863391032258583;
- 1 (satu) unit Hanphone merek Nokia warna hitam (IMEI 1 : 350868844053369 & IMEI 2 : 350868844153367);
- 1 (satu) unit Motor Matic merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Plat DP 3262 BI, No. Rangka MH3SE8860HJ086803 dan No. Mesin E3R2E1318471
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Sdr atas nama Terdakwa M. Yasir Alias Aci Bin Abd. Hafid 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3526 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 3/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik1092