- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah seluas lebih kurang 13,320 hektar yang terletak di Gunong Meugid, Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebelah utara berbatasan dengan tanah Darto dan tanah Herianto, sebelah selatan berbatasan dengan tanah PT. Socfindo, sebelah barat berbatasan dengan tanah Usman Ibrahim, sebelah timur berbatasan dengan tanah PT. Socfindo adalah milik Penggugat
- Menyatakan Surat ganti rugi tanah Nomor 1.10/BD/8/1989 antara M. Yatim dengan Abdullah (Tergugat) I tanggal 10 Agustus 1989 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/BD/V/1991 tanggal 9 Mei 1991 atas nama Bahagia (Tergugat II) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/BD/V/1991 (07/590/BD/V/1991) tanggal 11 Mei 1991 atas nama Nanggerau (Tergugat III) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.921.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Skm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rangga Lukita Desnata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Erlangga, Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Skm
Statistik7912