- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 154 seluas 7.204 meter2, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Nias yang terletak di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan tanah Para Tergugat sepanjang mengenai tanah objek sengketa karena penerbitannya cacat hukum dan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapa yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Para Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan berkekuatan tetap dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dan membongkar seluruh barang-barangnya dalam kamar hotel dan dalam gudang garasi mobil milik para penggugat, tanpa syarat apapun juga dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (kepolisian republik indonesia) kepada para penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi
seluruhnya;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pdt.G/2022/PN Gst |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Roni Syahputra Waruwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2022/PN Gst
Statistik479