- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan Pemilik Sah atas Tanah/Penjual sesuai Akta Jual Beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003 ;
- Menyatakan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 65 seluas 752 M2 (tujuh ratus lima puluh dua meter persegi), berikut bangunan yang ada/berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Mononotu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas :
Putusan PN TERNATE Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Rery, Br Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti Marthina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; - Sebelah Utara dengan Tanah/Rumah Edy Soukota alias Edy Gang; - Sebelah Timur dengan Tanah/Rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman; - Sebelah Selatan dengan Tanah/Rumah Edward Ho alias Qian; - Sebelah Barat dengan Jalan Mononotu; Adalah sah milik Penggugat; 4 Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige overheidsdaad) yang sangat merugikan Penguggat; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut kepada Penguggat dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.550.000.,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2022/PN Tte
Kasasi : 4762 K/Pdt/2023
Banding : 24/PDT/2023/PT TTE
Statistik22895