- Menyatakan Terdakwa Siti Khomiyati S.IP Binti Suhadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Khomiyati S.IP Binti Suhadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp162.620.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Legalisir Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung TA. 2020 pada Kegiatan pendampingan PKH dan BPNT;
- Surat penghantar SPD nomor : 800 / 501 / III.05 / 2020, tanggal 27 April 2020 dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung kepada BPKAD Kota Bandar Lampung;
- Surat Penyediaan Dana nomor : IV.02 / 1059 / SPD / 2020, tanggal 15 May 2020, berikut Lampiran pada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 18 mei 2020 terdiri dari :
- Surat Penghantar SPP-LS nomor : 33 / SPP-LS / 1.06.01 / V / 2020, sebesar Rp. 346.000.000;
- Surat Ringkasan SPP-LS nomor : 00 / SPP-LS / 1.06.01 / V / 2020,sebesar Rp. 346.000.000;
- Surat Rincian SPP-LS nomor : 33 / SPP-LS / 1.06.01 / IV / 2020, sebesar Rp. 346.000.000;
- Surat Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp. 346.000.000;
- Surat cetakan kode biling Pembayaran pajak PPH pasal 21 belanja honor PKH, TKSK dan Korkot TKSK bulan maret dan april 2020.
- Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 33 / SPM-LS / 06.01 / V / 2020, tanggal 18 mei 2020 Rp. 346.000.000;
- Surat Bukti Kas Pengeluaran nomor : BKP / / Keg.27.01 / V / 2020, tanggal 18 mei 2020 Rp. 346.000.000;
- Asli Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor : 164 / III.05 / HK / 2020, tanggal 06 januari 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendampingan PKH dan BPNT Tahun 2020;
- Asli Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung nomor : 800 / 23 B / III.05 / I / 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang pendampingan petugas PKH dan BPNT tahun 2020;
- Surat daftar hadir dan tanda tangan terima honor Pendamping dan Operator kegiatan pendampingan PKH dan BPNT bulan maret dan april tahun 2020;
- Asli arsip Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2083 / SP2D / 05 / 2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp. 346.000.000,-;
- Asli Print Out Rekening Koran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung pada Bank Lampung dengan nomor rekening : 380.000.0505198.0, bulan Mei 2020;
- Fotocopy Dokumen Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Bulan Mei 2020, nomor urut 70 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2083 / SP2D / 05 / 2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp. 346.000.000,-;
- Asli Surat Berita Acara Pemeriksaan Kas terhadap bendahara pengeluaran atas nama SITI KHOMIYATI, tanggal 9 juni 2020;
- Asli Surat Pernyataan sdri. SITI KOMIYATI tanggal 09 juni 2020 tentang sdri. SITI KOMIYATI telah menggunakan dana Insentif petugas PKH dan BPNT bulan maret dan april 2020 sebesar Rp. 234.065.000,- dan berjanji akan mengembalikannya pada bulan September 2020;
- Asli Surat Pernyataan sdri. SITI KOMIYATI tanggal 23 juli 2020 tentang sdri. SITI KOMIYATI yang berjanji menyelesaikan pembayaran dana Insentif petugas PKH dan BPNT bulan maret dan april 2020 sebesar Rp. 325.000.000;
- Asli Surat Pernyataan sdri. SITI KOMIYATI tanggal 18 November 2021, tentang pernyataan sdri. SITI KOMIYATI akan membayar dana Insentif petugas PKH dan BPNT selama 1 bulan sebesar Rp. 162.000.000,- yang akan dibayarkan pada tanggal 17 desember 2021 dan disaksikan oleh saudara M. SUPRAYUGO selaku perwakilan pendamping sosial;
- Asli Surat Nota Dinas Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tanggal 05 juni 2020;
- Asli Surat Lembar Disposisi Kepala Dinas kepada Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tanggal 08 juni 2020;
- Fotocopy 4 lembar kwitansi pembayaran dari SITI KOMIYATI kepada RUSHAN dengan total Rp. 71.445.000 tentang pengembalian dana insentif petugas PKH dan BPNT bulan maret 2020.
- Asli Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung dan petikannya nomor : 14 / IV.02 / HK / 2020, tanggal 2 januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung TA. 2020, berikut Lampiran nomor urut 13 bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung An. SITI KOMIYATI;
- Fotocopy surat Keputusan Walikota Metro nomor : 821.1 / 112.B / KPTS / 2007 tentang perubahan status CPNS menjadi PNS pemerintah Kota Metro, tanggal 24 maret 2008 atas nama SITI KHOMIYATI nip : 460029993;
- Fotocopy legalisir surat Keputusan Walikota Metro nomor : 823.3 / 784 / B-3 / 02 / 2017 tentang Kenaikan Pangkat PNS atas nama SITI KHOMIYATI, tanggal 08 Febuari 2017 dari penata muda ke penata muda tingkat 1 golongan III B;
- Fotocopy Kartu Pegawai nomor : N 266591 atas nama SITI KHOMIYATI nip : 460029993;
- Fotocopy Kartu Peserta Taspen nomor / NIP : 460029993 atas nama SITI KHOMIYATI;
- Fotocopy Legalisir Dokumen giro cek nomor PMM 458193 sebesar Rp. 159.790.000,- tanggal 12 mei 2020;
- Fotocopy Legalisir Dokumen giro cek nomor PMM 458194 sebesar Rp. 26.00.000,- tanggal 20 mei 2020;
- Fotocopy Legalisir Dokumen giro cek nomor PMM 458196 sebesar Rp. 160.000.000,- tanggal 28 mei 2020;
- Asli Surat Pernyataan sdri. SITI KOMIYATI tanggal 23 juli 2020 tentang sdri. SITI KOMIYATI yang berjanji menyelesaikan pembayaran dana Insentif petugas PKH dan BPNT bulan maret dan april 2020 sebesar Rp. 325.000.000 ;
- Asli Surat Pernyataan sdri. SITI KOMIYATI tanggal 18 November 2021, tentang pernyataan sdri. SITI KOMIYATI akan membayar dana Insentif petugas PKH dan BPNT selama 1 bulan sebesar Rp. 162.000.000,- yang akan dibayarkan pada tanggal 17 desember 2021 dan disaksikan oleh saudara M. SUPRAYUGO selaku perwakilan pendamping sosial;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Charles Kholidy |
Panitera | Panitera Pengganti: Elinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melalui Saksi Rushan selaku Kasubag Keuangan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung; Dikembalikan kepada Terdakwa Siti Khomiyati S.IP Binti Suhadi (Alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara Siti Khomiyati S.IP Binti Suhadi (Alm); 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Statistik1039