- Menyatakan Terdakwa Ardi Ananda Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNKB) dengan Nomor Polisi BK 2332 AJK, Nomor Rangka : MH1JM9114LK212083 dan Nomor Mesin : JM91E1211690 An. Sarah Rehulina Tarigan;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor dengan Nomor Polisi BK 2332 AJK, Nomor rangka : MH1JM9114LK2212083 dan Nomor Mesin : JM91E1211690 An. Sarah Rehulina Tarigan;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JM9114LK212083 dan Nomor Mesin : JM91E1211690;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNKB) Nomor Rangka MH1JM9114LK212083 dan Nomor Mesin : JM91E1211690, An. Bambang Syahputra.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 560/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 560/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik H. Simaremare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Riki Prananta Sembiring. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 560/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik4315