- Menyatakan terdakwa ?Pujiono? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pujiono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam No. Imei 1 : 869230050640310 No.Imei 2 : 869230050640302 yang didalamnya terdapat akun judi online dengan ID 68612093 pada aplikasi Domino Higgs
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Mode CPH1725 warna hitam No. Imei 1 : 867456031790997 No. Imei 2 : 867456031790989 yang didalamnya terdapat akun judi online dengan ID 224043968 pada aplikasi Domino Higgs
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan ID 156950635 500M Rizky JACK Jr (disita dari Terdakwa Chairul Anwar)
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) (disita dari Terdakwa Chairul Anwar)
- Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) (disita dari Terdakwa Pujiono)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 388/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak, Br Hakim Anggota Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Keseluruhan barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara An. Ananda Putra Rasdianto 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik10131