Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 732/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mardison |
Hakim Anggota | H.akhmad Suhel, Hariyadi |
Panitera | Aprisno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak Permohonan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan konvensi untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.534.000,00 (empat belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik34024