- Menyatakan terdakwa I. ROCHMAD HERDITO, S.H. dan terdakwa II. WAHID BUDIMAN, S.HI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian PT. Alam Galaxy Nomor 47 tanggal 20 September 1989;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Alam Galaxy Nomor 31 tanggal 28 Juni 2008;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alam Galaxy tanggal 14 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Keuangan PT. Alam Galaxy tahun 2018, 2019, dan 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alam Galaxy tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alam Galaxy Nomor 13 tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan RUPS PT. Alam Galaxy Nomor 17 tanggal 28 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Somasi ahli waris Wardah Kuddah kepada direksi PT. Alam Galaxy tanggal 31 Mei 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Atikah Ashibile, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Somasi Hadi Sutiono kepada Direktur Utama PT. Alam Galaxy tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Jawaban PT. Alam Galaxy (termohon PKPU) dalam perkara Nomor : 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Putusan Nomor : 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby (putusan PKPU PT. Alam Galaxy);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Formulir isian Tagihan Piutang Kreditor PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) atas nama Atikah Ashiblie, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Formulir isian Tagihan Piutang Kreditor PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) atas nama Hadi Sutiono;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Piutang Kreditur Tetap PT. Alam Galaxy (dalam PKPUS), tanggal 2 Agustus 2021.
- 3 (tiga) lembar fotocopy formulir isian tagihan piutang kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) atas nama Atika Ashiblie, SH tanggal 22 Juli 2021;
- 3 (tiga) lembar fotocopy formulir isian tagihan piutang kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) atas nama Hadi Sutiono tanggal 22 Juli 2021;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Piutang Kreditur Tetap PT. Alam Galaxy (Dalam PKPUS) tanggal 2 Agustus 2021;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPUT) tanggal 7 September 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor : W14-U1/19593/HK.03/11/2021 Perihal Relaas Panggilan PKPU Perk No : 54/PdtSus-PKPU/2021/PN.Niaga SBY tanggal 15 November 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor : 031-1/Banding/YPP/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Inzaghe tanggal 16 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor : 432/SC/VII/P/2020 Tanggal 1 Juli 2020;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Alam Galaxy tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Penetapan Nomor : 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby tanggal 12 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi PT. Alam Galaxy atas nama Kreditur Atika Ashiblie (Dalam PKPUS) Nomor : 54/PDT.SUS- PKPU/2021/PN Niaga Sby Tanggal 29 Juni 2021;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi PT. Alam Galaxy atas nama Kreditur Hadi Sutiono (Dalam PKPUS) Nomor : 54/PDT.SUS- PKPU/2021/PN NIAGA SBY Tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen PT. Alam Galaxy;
- Salinan Daftar Piutang Kreditur Tetap PT. Alam Galaxy (Dalam PKPUS) dalam perkara PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 54/PDT.SUS-PKPU/2021/ PN.Niaga.SBY tanggal 29 Juni 2021, yang ditanda tangani oleh Tim pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPUS) atas nama Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, Hakim Pengawas atas nama Dr. Sutarno, SH., MH dan Panitera Pengganti atas nama Lukman Hakim, SH., MH. Tanggal 2 Agustus 2021.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1827/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1827/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1827/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1827/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1827/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik739502