- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Februari 2019;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat II dan/atau siapapun yang menerima hak/kuasa dari Tergugat II agar menyerahkan objek BPKB Bus atas nama PT. Adinata Nuria Trans dengan nopol K-1744-CB, Nomor Rangka Landasan : MJERK8JSKKJN22094, Nomor Mesin : 40314/XI/SRUT-88/DJPD-SPD kepada Penggugat tanpa beban-beban / biaya apapun yang melekat pada objek tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat I Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat III Konpensi;
- Menyatakan Gugatan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat II Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat III Konpensi tidak dapat diterima;
Putusan PN SURABAYA Nomor 824/Pdt.G/2022/PN Sby |
|
Nomor | 824/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Br Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : Dalam Provisi; Dalam Pokok Perkara; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi / Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi / Penggugat II Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang setelah dirinci sejumlah Rp. 2.483.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 824/Pdt.G/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 824/Pdt.G/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 824/Pdt.G/2022/PN Sby
Statistik18276