- Menyatakan Anak IGNASIUS ALFREDO MITAN ALIAS ISAN telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan beberapa kali yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Sikka selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pelatihan Kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu selama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak IGNASIUS ALFREDO MITAN Alias ISAN selama menjalani masa Pelatihan Kerja serta melaporkan perkembangan Anak IGNASIUS ALFREDO MITAN Alias ISAN kepada Jaksa Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju warna merah muda dengan motif kotak-kotak;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna putih bis hitam dengan bagian bawah dan bergambar;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) lembar BH warna ungu;
Putusan PN MAUMERE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Mira Herawaty |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Yustin Nalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mme
Statistik8928