- Menyatakan Terdakwa YOHANES EDI SUMANTO Alias MANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju sekolah SMA warna putih;
- 1 (satu) lembar rok sekolah SMA warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna biru tua dan ada bulatan-bulatan kecil warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah marun;
- 1 (satu) lembar BH warna merah muda;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) lembar celana boxer atau kain pendek warna biru tua;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor an. Pemilik M SUMARMI, dengan nomor polisi L 4063 ZE;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Mme |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Mme
Statistik127120