- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;
- Menyatakan Pembantah adalah Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.01 Desa Lubuk Bendahara atas tanah perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit serta segala sesuatu yang dibangun, didirikan dan ditanam diatas tanah tersebut yang diletakkan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru tanggal 25 Mei 2022 Nomor.48/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr Jo. Nomor.106/Pdt.G/ 2018/PN.Pbr Jo. Nomor.74/PDT/2019/PT.PBR Jo. Nomor.206 K/Pdt/2021;
- Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru tanggal 25 Mei 2022 Nomor.48/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr Jo. Nomor.106/Pdt.G/ 2018/PN.Pbr Jo. Nomor.74/PDT/2019/PT.PBR Jo. Nomor.206 K/Pdt/2021, sepanjang atau terhadap objek sengketa berupa tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya seluas 10,9 Ha (sepuluh koma sembilan Hektar) terletak di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu-Provinsi Riau atas nama PT.Karya Cipta Nirvana (ic. Pembantah) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat kepada Pembantah;
- Menghukum Terbantah-I dan Terbantah-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.139.000,- (empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 186/Pdt.Bth/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 186/Pdt.Bth/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI; - Menolak tuntutan Provisi Pembantah; DALAM POKOK PERKARA; 7. Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pdt.Bth/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 186/Pdt.Bth/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.Bth/2022/PN Pbr
Statistik17943