- Menyatakan Terdakwa Resa Pahlewi als Reza Bin Martorejo (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Botol Minuman Warna Hijau dengan isi 220 ml yang masih berisi dengan Merk DRAFT BEER, di akui milik tersangka an.RESA PAHLEWI;
- 1 (satu) Buah Botol Minuman Warna Putih dengan isi 330 ml yang masih berisi dengan Merk BINTANG CRYSTAL, di akui milik tersangka an. RESA PAHLEWI;
- 1 (satu) Buah Ikat Rambut Warna Hitam, di akui milik korban an.RISKA TRISNAWATI;
- 1 (satu) Helai Baju Lengan Pendek warna Hitam Biru bergaris Biru, di akui milik tersangka an. RESA PAHLEWI;
- 1 (satu) Buah Celana Pendek Hitam, di akui milik tersangka an. RESA PAHLEWI;
- 1 (satu) Buah pecahan Botol warna Putih isi 330 ml merk BINTANG CRYSTAL, di akui yang di gunakan tersangka an. RESA PAHLEWI;
- 1 (satu) Helai Baju Warna Hitam Merah bergaris Merah, Kuning Hitam Kotak-kotak Bergambar Animasi Kepala Kuala;
- 1 (satu) Helai Celana dalam warna Biru Muda, di akui milik korban an. RISKA TRISNAWATI;
- 1 (satu) Buah BH/Bra warna Cream, di akui milik korban an. RISKA TRISNAWATI;
- 1 (satu) Buah Celana Panjang warna Hitam, di akui milik korban an. RISKA TRISNAWATI;
- 1 (satu) Buah Selimut warna Biru dan Kuning Bermotif Bunga;
- 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam Merah, di akui milik korban an. RISKA TRISNAWATI;
- 1 (satu) Buah Bantal dengan sarung bantal warna Merah Muda bermotif bunga dan bergambar Kucing;
- 1 (satu) Buah Seprai warna Merah Muda bermotif Bunga dan bergambar Kucing;
- 1 (Satu) Buah Buku Nikah warna Hijau dengan Nomor : 0269/024/III/2017;
- 1 (Satu) Buah Buku Nikah warna Merah dengan Nomor : 0269/024/III/2017;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BATAM Nomor 101/Pid.B/2023/PN Btm |
|
Nomor | 101/Pid.B/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Sameaputty, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusahkan; Dikembalikan kepada saksi ERNI; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2023/PN Btm
Statistik9850