- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA YULIA AFRINA BINTI YURDI RUSAN DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 25/PID.SUS/2023/PN SPN TANGGAL 10 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa YULIA AFRINA Binti YURDI RUSAN dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Spn tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 74/PID.SUS/2023/PT JMB |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, Brratmoho |
Panitera | Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3883 K/PID.SUS/2023
Banding : 74/PID.SUS/2023/PT JMB
Statistik7810