- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1394/PID B/2022/PN MKS TANGGAL 29 MARET 2023 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN PENJARA
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI TANDA TERIMA 10 (SEPULUH} POTONG EMAS BATANGAN AGTAU 1000 (SERIBU) GRAM YANG DITANDA TANGANI OLEH SDRI LILY MONTOLALU TENG TANGGAL 22 DESEMBER 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI BILYET GIRO BANK CIMB NIAGA NO.AAW 378236 SENILAI RP.510.000.000,- (LIMA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) DARI SDRI LILY MONTOLALU TENG TANGGAL 12 DESEMBER 2015;
- 1 (SATU) BUAH LIONTIN BERLIAN MODEL ANGGUR DARI SDRI LILY MONTOLALU TENG DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ELLY GWANDY;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1394/Pid B/2022/PN Mks tanggal 29 Maret 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima 10 (sepuluh} potong emas batangan agtau 1000 (seribu) gram yang ditanda tangani oleh Sdri LILY MONTOLALU TENG tanggal 22 Desember 2015;
- 1 (satu) Lembar Asli Bilyet Giro Bank CIMB Niaga No.AAW 378236 senilai Rp.510.000.000,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dari Sdri LILY MONTOLALU TENG tanggal 12 Desember 2015;
- 1 (satu) buah Liontin berlian model anggur dari Sdri LILY MONTOLALU TENG dikembalikan kepada saksi korban ELLY GWANDY;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 322/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 322/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | H. Mustari, Brgerchat Pasaribu |
Panitera | Abd. Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1168 K/PID/2023
Banding : 322/PID/2023/PT MKS
Statistik1301