- Menyatakan Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA bin H. MAMAN SUPRATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? turut serta melakukan secara tanpa hakatau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Huawei 40 RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475;
- 1(satu) buah handphone warna biru merk iphone dengan nomor 081333302001
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nopol B-1488-PFJ,
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning Stabilo Nopol D-371-MNY berikut kunci dan STNK;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esthar Oktavi, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu )buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: a.1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 (seratus dua) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram) b.1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 (seratus dua) gram brutto(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram); c.1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 (seratus satu) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram) - 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan : a.1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram); b.1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram) c.1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 (Sembilan ratus empat puluh tiga) gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram) (seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada yang berhak) (Dirampas untuk negara) 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Statistik7412