Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmatafelix Da Lopez |
Panitera | - Junain Arif |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa Ir. H. SAMSON FAREDDY HASIBUAN, M.AP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp. 450.026.785,- (empat ratus lima puluh juta dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) set Dokumen Kualifikasi CV. HARAPAN INSANI ; 1(satu) set Dokumen Kontrak Pembangunan Pembangunan Rumah Type-36, 58 unit di Tulumbaho sekitarnya Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan 1 (satu) berkas Surat Penawaran CV. Harapan Insani ; 1 (satu) set Laporan Kegiatan Proses Pengadaan Penyedia Jasa Pemborongan ; 1 (satu) set Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Rumah Type-36 sebanyak 58 unit Nomor Paket : 01.01.03.001 Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias antara Kepala Satuan Kerja sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias Tahun Anggaran 2006 dengan CV. HARAPAN INSANI ; 1 (satu) set Laporan Hasil Audit Investigatif terhadap Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type-36, 58 unit (Paket 01.01.03.001) di Desa Tulumbaho sekitarnya Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2006 (Kontrak Nomor : 29 / P2P / BRR / APBN 2006 tanggal 23 Juni 2006) ; 1 (satu) set Permohonan Uang Muka tertanggal 24 Juni 2006 beserta dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ; 1 (satu) set Berita Acara Perhitungan Volume CV. Harapan Insani tertanggal 30 Okt 2008 ; Fotocopi Surat Peringatan I pada Pelaksanaan Fisik di Lapangan kepaa Direktur CV. HARAPAN INSANI tertanggal 10 Agustus 2006 yang ditandatangani oleh FATY ZEBUA (PPK) dan SUKIRMAN ZAI ; Fotocoy Surat Instruksi Pelaksanaan Pekerjaan kepada Konsultan Supervisi tertanggal 23 Agustus 2006 yang ditandatangani oleh FATY ZEBUA (PPK) dan SUKIRMAN ZAI ; Fotocopi Surat Instruksi Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pimpinan PT. Harapan Insani tertanggal 09 September 2006 yang ditandatangani oleh FATY ZEBUA (PPK) dan SUKIRMAN ZAI ; Fotocopi Surat Pemberitahuan kepada Pimpinan BRR Satker Perumahan NAD-NIAS tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandantangani oleh ROBBY T. MAWARDI, Team Leader Konsultan Pengawas PT. Graha Puna Karya; Fotocopi Hasil Show Cause Meeting III tertanggal 6 Oktober 2006 yang dihadiri Kasatker Ir. BUSMIN SIAGIAN, FATY ZEBUA, PPK Perumahan, Kontraktor CV. HARAPAN INSANI dan Konsultan Pengawas CV. GRAHA PURNA KARYA KONSULTAN; Fotocopi Surat Pembekuan Kegiatan Kostruksi yang ditujukan kepada Kasatker Perumahan BRR Perwakilan Nias dan PPK Satker Perumahan tentang Pembekuan kegiatan Konstruksi tertanggal 10 Oktober 2006 yang ditandangani oleh T. NIRARTA SAMADHI, Plt. Kepala Perencanaan dan Pengendalian. Fotocopi Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Ir. SAMSON FAREDDY HS, CV. HARAPAN INSANI tertanggal 11 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh FATYZATULO ZEBUA, PPK dan Ir. BUSMIN SIAGIAN, Kasatker Perumahan dan Pemukiman Nias. Fotocopi Surat Pemutusan Kontrak kepada Ir. SAMSON FAREDDY HS, CV. HARAPAN INSANI tertanggal 11 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh FATYZATULO ZEBUA, PPK dan Ir. BUSMIN SIAGIAN, KasatkerPerumahan dan Pemukiman Nias.(Terlampir dalam berka perkara)7. Membebankan kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Kasasi : 4856 K/Pid.Sus/2021
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2021/PT MDN
Statistik22817