- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima;
-
Sebelah Timur :berbatasan dengan Jl. Kutabuluh ke Tigalingga
-
Sebelas Utara:berbatasan dengan Tanah Adat
-
Sebelah Selatan:berbatasan dengan Tanah Adat
-
Sebelah Barat :berbatasan dengan Tanah Adat,
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jl. Kutabuluh ke Tigalingga
- Sebelas Utara: Berbatasan dengan Ngantar Kacaribu (Bp. Arus Kacaribu)/ Mondan Tarigan (Bp. Juna Tarigan)/Hakim Tarigan/Jenda KemTarigan(Bp. Ombar Tarigan)
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Hormat Tarigan (Bp. Simon Tarigan)
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai Lau Ernun/Bale Tarigan (Bp. Reh Malem Tarigan);
- Sebelas Utara:berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem;
- Sebelah selatan:berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Propinsi Kuta buluh ke Tigalingga
- Sebelah barat :berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem
- Sebelas Utara : berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem
- Sebelah selatan :berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem
- Sebelah Timur :berbatasan dengan Jalan Propinsi Kuta buluh ke Tigalingga
- Sebelah barat :berbatasan dengan Tanah Perladangan Manis Pinem
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp 2.975.000 ( dua juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eljon Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebagai Ahli Waris yang sah dari Manis Pinem disebut juga Manista Ras Pinem; 3. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 18.507 M2 ( delapan belas ribu lima ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 140 dan Surat Ukur Nomor 870 tahun 1984 atas nama pemegang Hak Manis Pinem atau yang disebut dengan Manista Ras Pinem dengan batas-batas sbb: Sedangkan saat ini adapun Batas Batas Tanah adalah sebagai berikut Merupakan bidang tanah yang di miliki oleh Manis Pinem. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang menguasai dan melakukan pemagaran serta mendirikan Gubuk/Beden diatas tanah objek sengketa dengan luas tanah 2.976 meter persegi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad); 5. Menyatakan tanah objek sengketa ukuran 54 meter x 54 meter dengan luas 2.976 M2 (dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam meter persegi), yang berada di Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara dengan batas ?batas; Yang merupakan bagian dari bidang tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor 140 dan Surat Ukur Nomor 870 tahun 1984 adalah milik Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ; 6. Menyatakan penyerahan tanah seluas 500 M2 milik Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah sah secara hukum; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 140 dan Surat Ukur Nomor 870 tahun 1984 atas nama pemegang Hak Manis Pinem seluas seluas 18.507 M2 (delapan belas ribu lima ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara ke atas nama Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi; 8. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan tanah seluas 2.476 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang merupakan tanah objek sengketa yang berada di Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara dengan batas ? batas ; Kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi; 9. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk mengangkat dan membongkar Pagar dan Gubuk/Bedeng yang berada diatas tanah objek sengketa; 10. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini; 11. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini; 12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat sebesar Rp 2.975.000 ( dua juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; 13. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2022/PN Sdk
Statistik1481