- MENYATAKAN PERMOHONAN PROVISI PARA PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PARA PELAWAN ADALAH PARA PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENOLAK PERLAWANAN PARA PELAWAN;
- MENGHUKUM PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.4.590.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan Provisi Para Pelawan tidak dapat diterima;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak benar;
- Menolak Perlawanan Para Pelawan;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp.4.590.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 65/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1120/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik11088