Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Ahmad Jakar, Brsaifuddin |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2243/Pdt.G/ 2022/PA.Mks, tanggal 16 Maret 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan obyek sengketa, berupa:2.1. Tanah dan Bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran 6 x 14,5 m2 yang terletak di Jalan Kakatua 2 Lr 4A No. 4C, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara: Rumah St. Ros Dg. Bau.- Sebelah Timur: Rumah Ir. Muh. Nasir Abduh.- Sebelah Selatan: Rumah Dg. Nai.- Sebelah Barat: Jalan Lorong.2.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri di atasnya, seluas 40 M (kurang lebih empat puluh meter persegi) ukuran 5 x 8 m yang terletak di Jalan Kakatua 2 No. 60, RT 001 RW 004, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Rumah Muh. Nasir Abduh.- Sebelah Timur: Lorong Sempit- Sebelah Selatan: Rumah Rizal.- Sebelah Barat: Rumah Ir. Muh. Nasir Abduh.2.3. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Manunggal No. 22, RT 011, RW 006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Rumah Hj. Sahara Dg. Tapa.- Sebelah Timur: Rumah Hamja Dg. Temba.- Sebelah Selatan: Rumah Hj. Faridah.- Sebelah Barat: Rumah obyek senketa 5 d2.4. Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Manunggal 22 No. 28 RT/RW 011/006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Rumah Hj. Sahara Dg. Tapa.- Sebelah Timur: Rumah Hamja Dg. Temba.- Sebelah Selatan: Rumah Syamsuddin.- Sebelah Barat: Jalanan Lorong.2.5. Sebidang tanah dan bangunan rumah Kost yang berdiri di atasnya, 2 (dua) lantai dengan jumlah kamar 16 (enam belas) kamar dengan ukuran 11,9 x 12,5 m yang terletak di Jalan Baji Minasa Lr 311 N. 7, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Lorong- Sebelah Timur: Jalanan lorong- Sebelah Selatan: Rumah Johan.- Sebelah Barat: Asrama Tentara.2.6. Sebidang tanah kapling, seluas 153 M atau (8.5 M X 18 M) (kurang lebih seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gusung Taeng, RT/RW: 002/002, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Jalan A. Mappaoddang.- Sebelah Timur: Rumah Saera Dg. Taco.- Sebelah Selatan: Rumah Dg. Tappu. - Sebelah Barat: Rumah Mas Gito.2.7. Sebidang tanah perumahan dahulu tanah sawah, seluas 440 M (kurang lebih empat ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di area Perumahan Taeng, RT/RW: 002/002, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Tanah milik Dg. Taro, jalan dan rumah Pak Sabir.- Sebelah Timur: Masjid Baiturrahim milik Dg. Taro. - Sebelah Selatan: Perumahan Pak Julius.- Sebelah Barat: Tanah milik almh Habibah Dg. Taugi.2.8. 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio, tahun 2018, warna kuning, Nomor Plat Polisi DD 1712 QH.2.9. Los/tempat jualan, status HGB, Jenis Usaha Jual Jilbab seluas 1.25 M X 1.5 M atas nama Putri Adinda Sari yang terletak di Pelataran stand II nomor 5, Pasar Sambung Jawa/Senggol, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.2.10. Los/tempat jualan, status HGB, Jenis Usaha Jual Barang Campuran/Makanan seluas 1.25 M X 2 M atas nama Yuhana Hamzah yang terletak di Pelataran stand I nomor 25, Pasar Sambung Jawa/Senggol, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.2.11 Los/tempat jualan, Status HGB, seluas seluas 2,5 M X 2 M atas nama Tergugat yang terletak di samping Los H. Bella, dalam Pasar Sambung Jawa/Senggol, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Adalah harta bersama antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding;3. Menetapkan sepertiga (1/3) bagian dari Harta Bersama Penggugat/ Pembanding dan Tergugat/Terbanding tersebut pada angka 2 (dua) di atas adalah hak dan bagian Penggugat/Pembanding dan dua pertiga (2/3) bagian lainnya adalah hak dan bagian Tergugat/Terbanding;4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membudel harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) di atas, lalu kemudian membagi dan menyerahkan sepertiga (1/3) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat/Pembanding dan dua pertiga (2/3) bagian kepada Tergugat/Terbanding, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang, kemudian hasil dari penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding sesuai dengan bagian masing-masing ;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 2243/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik1276