- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN NOMOR 30/PID.SUS/2023/PN TLK, TANGGAL 5 APRIL 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Tlk, tanggal 5 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 169/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Syafwan Zubir, Brnelson Samosir |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4744 K/PID.SUS/2023
Banding : 169/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik242