Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 69-K/PMT.II/AU/XII/2022 |
|
Nomor | 69-K/PMT.II/AU/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Adeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kolonel Sus Sariffudin Tarigan, Hakim Anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih |
Panitera | Mayor Chk Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Widiyati, Amd. Mayor Lek NRP 5259172 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang :1) 2 (dua) buah buku Psikotes test masuk CPNS.2) 1 (satu) keeping CD simulasi latihan CPNS.3) 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.4) 1 (satu) set alat tulis. Dikembalikan kepada Saksi-1. b. Surat-surat :1) 2 (dua) lembar bukti transfer dari rekening Bank BRI an. Saksi-1 kepada rekening Mandiri dan BRI a.n. Saksi-2, tanggal 7 Maret 2022 pukul 17.57 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 7 Maret 2022 pukul 18.07 WIB sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).2) 1 (satu) lembar bukti kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi-1 kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022.3) 1 (satu) lembar bukti riwayat transaksi dari rekening Bank Mandiri an. Saksi-2 kepada Rekening BCA a.n. Terdakwa, tanggal 7 Maret 2022 sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 9 Maret 2022 sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).4) 1 (satu) lembar fotokopi yang berisikan 4 (empat) lembar struk bukti transfer dari Rekening Bank BJB a.n. Yanti Sudaryati (orang tua Saksi-4) ke rekening BCA a.n. Terdakwa pada tanggal 24 November 2020 sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp. .000.000.-(sepuluh juta rupiah) pada tanggal 10 Januari 2021 sebesar . Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).5) 1 (satu) lembar foto kuitansi yang berisi 2 (dua) lembar bukti kuitansi penyerahan uang dari Sdr. Yati Sudaryati (orang tua Saksi-4) kepada Terdakwa pada tanggal 11 Februari 2021 sebesar Rp. 15.00.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada tanggal 6 Januari sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).6) 3 (tiga) lembar foto kopi Surat Perjanjian antara a.n. Yati Sudaryati (orang tua Saksi-4) dengan Terdakwa pada tanggal 27 November 2020, tanggal 19 Oktober 2021, tanggal 11 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Terdakwa tanggal 12 Februari 2022.7) 1 (satu) lembar foto kopi Printout dari rekening Bank BCA a.n. Rahmat Septiadi (Saksi-5) bukti transfer ke rekening BCA milik Terdakwa.8) 4 (empat) lembar foto kopi Surat Perjanjian dari 2 (dua) lembar pernyataanantara Saksi-5 dengan Terdakwa.9) 2 (dua) lembar foto kopi Surat Perjanjian antara Terdakwa dengan Sdri. Endang Sri Mulyati yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2020 dan tanggal 19 November 2021.10) 1 (satu) lembar bukti transfer dari Rekening Bank BCA milik a.n. Terdakwa kepada Rekening BRI milik a.n. Saksi-1 pada tanggal 7 Agustus 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 16 Agustus 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebaskan Terdakwa dari tahanan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69-K/PMT.II/AU/XII/2022.zip
- Download PDF
- 69-K/PMT.II/AU/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/Mil/2024
Pertama : 69-K/PMT.II/AU/XII/2022
Statistik17844