Putusan PTA JAKARTA Nomor 72/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Tuti Ulwiyah, Brh. M. Slamet Turhamun |
Panitera | Ambar Sri Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 117PDT.G/2023/PA.JT TANGGAL 3 APRIL 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENETAPKAN ANAK BERNAMA NAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI JAKARTA PADA TANGGAL 9 NOVEMBER 2018 BERADA DALAM ASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA; 3.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK BERNAMA NAMA ANAK, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI JAKARTA PADA TANGGAL 9 NOVEMBER 2018 KEPADA PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNG ANAK TERSEBUT SECARA SUKARELA; 4.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP820.000,00 (DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH). III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 117Pdt.G/2023/PA.JT tanggal 3 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menetapkan anak bernama NAMA ANAK Penggugat dan Tergugat, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 9 November 2018 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;3.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama NAMA ANAK, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 9 November 2018 kepada Penggugat selaku ibu kandung anak tersebut secara sukarela;4.Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah). III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2023/PA.JT
Banding : 72/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik8616