- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 15/PID SUS/2023/PN SKG TANGGAL 7 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI :
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRIYANI ALIAS ICA BINTI BURHAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET KECIL YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGA BRUTO 0,26 (NOL KOMA DUA ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BATANG PIREKS KACA;
- 1 (SATU) SACHET BENING UKURAN KECIL DIDUGA BEKAS PAKAI;
- 1 (SATU) SET BONG SEBAGAI ALAT ISAP;
- 2 (DUA) BUAH KOREK GAS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2,500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 15/Pid Sus/2023/PN Skg tanggal 7 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai :
- Menyatakan Terdakwa Indriyani alias Ica binti Burhan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu denga bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 1 (satu) sachet bening ukuran kecil diduga bekas pakai;
- 1 (satu) set bong sebagai alat isap;
- 2 (dua) buah korek gas;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 274/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 274/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | H. Mustari, Brgerchat Pasaribu |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4369 K/PID.SUS/2023
Banding : 274/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik493