Putusan PN Gedong Tataan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN Gdt |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2019/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Febriansyah Putra, Hakim Anggota Vita Deliana |
Panitera | Diana Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa AHMAD DAMIRUDIN Bin ABDUL LATIP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.-1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu.-1 (satu) buah handphone merk strawberry warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2019/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2019/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 63/Pid.Sus/2019/PN Gdt
Banding : 121/Pid/2019/PT.TJK
Statistik417