- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NO.27/PDT.G/2022/PN BLN TANGGAL 21 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DTERIMA (NIET ONTVANKELIK VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin No.27/Pdt.G/2022/PN Bln tanggal 21 Maret 2023 yang dimohonkan banding
- Menerima eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat dterima (niet ontvankelik verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 26/PDT/2023/PT BJM |
|
Nomor | 26/PDT/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Totok Sapto Indrato |
Hakim Anggota | Brwiwin Arodawanti, Hj. Eni Sri Rahayu |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3564 K/Pdt/2023
Banding : 26/PDT/2023/PT BJM
Statistik11742