- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 30/PDT.G/2023/MS.BNA, TANGGAL 21 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (SULAIMAN BIN A. KARIM) TERHADAP PENGGUGAT (LENA MARDHIAH BINTI M. JAMIL);
- MENETAPKAN DUA ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA:
- ADIBA SYAKITA AZZAHRA BINTI SULAIMAN LAHIR TANGGAL 19 SEPTEMBER 2015 (UMUR 7 TAHUN);
- HAWWA SABIL SIDDIQA BINTI SULAIMAN, LAHIR TANGGAL 15 FEBRUARI 2018 (4,5 TAHUN) BERADA DALAM ASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT;
- MENETAPKAN NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SEJUMLAH RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT SEBAGAIMANA PADA AMAR ANGKA 4 DI ATAS PALING LAMBAT SETIAP TANGGAL 10 BULAN BERJALAN MELALUI PENGGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT RUMAH BERSERTA TANAH PERTAPAKANNYA SELUAS 136 (SERATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) DENGAN ALAS HAK AKTA JUAL BELI NOMOR 06/2018 TANGGAL 5 JANUARI 2018 DAN SERTIFIKAT NOMOR 10406 TANGGAL 26 OKTOBER 2017 YANG TERLETAK DI JALAN KEUCHIK ABBAS DUSUN TGK. MUHAMMAD GAMPONG ALUE DEAH TEUNGOH, KECAMATAN MEURAXA, KOTA BANDA ACEH, SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS ADALAH BAHAGIAN PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) LAINNYA ADALAH BAHAGIAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DAN HASIL PENJUALANNYA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN HAKNYA MASING-MASING;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN UNTUK MENGOSONGKAN DARI BENDA-BENDA ATAU BARANG-BARANG LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK HARTA BERSAMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.069.000,00 (DUA JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 30/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 21 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sulaiman Bin A. Karim) terhadap Penggugat (Lena Mardhiah Binti M. Jamil);
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Adiba Syakita Azzahra Binti Sulaiman lahir tanggal 19 September 2015 (umur 7 tahun);
- Hawwa Sabil Siddiqa Binti Sulaiman, lahir tanggal 15 Februari 2018 (4,5 tahun) berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat;
- Menetapkan Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada amar angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan diucapkan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak tersebut sebagaimana pada amar angka 4 di atas paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan melalui Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan 1 (satu) unit rumah berserta tanah pertapakannya seluas 136 (seratus tiga puluh enam meter persegi) dengan alas hak akta jual beli Nomor 06/2018 tanggal 5 Januari 2018 dan Sertifikat Nomor 10406 tanggal 26 Oktober 2017 yang terletak di Jalan Keuchik Abbas Dusun Tgk. Muhammad Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana pada amar angka 3 (tiga) di atas adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bahagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar Nomor 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa tanah dan bangunan untuk mengosongkan dari benda-benda atau barang-barang lainnya yang tidak termasuk harta bersama;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.069.000,00 (dua Juta enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 47/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alaidin |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | H. Ansharullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 30/PDT.G/2023/MS.BNA, TANGGAL 21 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (.........................) TERHADAP PENGGUGAT (..............................); 3. MENETAPKAN DUA ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA: 3.1. ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3.2. ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERADA DALAM ASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT; 4. MENETAPKAN NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SEJUMLAH RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT SEBAGAIMANA PADA AMAR ANGKA 4 DI ATAS PALING LAMBAT SETIAP TANGGAL 10 BULAN BERJALAN MELALUI PENGGUGAT; 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT RUMAH BERSERTA TANAH PERTAPAKANNYA SELUAS 136 (SERATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) DENGAN ALAS HAK AKTA JUAL BELI NOMOR 06/2018 TANGGAL 5 JANUARI 2018 DAN SERTIFIKAT NOMOR 10406 TANGGAL 26 OKTOBER 2017 YANG TERLETAK DI JALAN KEUCHIK ABBAS DUSUN TGK. MUHAMMAD GAMPONG ALUE DEAH TEUNGOH, KECAMATAN MEURAXA, KOTA BANDA ACEH, SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS ADALAH BAHAGIAN PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) LAINNYA ADALAH BAHAGIAN TERGUGAT; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DAN HASIL PENJUALANNYA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN HAKNYA MASING-MASING; 3. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN UNTUK MENGOSONGKAN DARI BENDA-BENDA ATAU BARANG-BARANG LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK HARTA BERSAMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.069.000,00 (DUA JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);OHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
32