- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT,
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT NOMOR 844/PID. SUS/2022/PN. RAP TANGGAL 7 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP. 5.000.00. (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut,
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 844/Pid. Sus/2022/PN. Rap tanggal 7 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini sejumlah Rp. 5.000.00. (lima ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 576/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 576/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Baslin Sinaga., Brrichard Silalahi |
Panitera | Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5420 K/Pid.Sus/2023
Banding : 576/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik312