- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum NE? BO?DO? dengan Almarhum LAI? SAMMI;
- Menyatakan bahwa sawah Bungku? yang terdiri dari 1 (satu) petak adalah milik Almarhum NE? BO?DO? dengan Almarhum LAI? SAMMI (nenek dari para Penggugat) dari Tongkonan Marinding dengan batas keseluruhan yakni :
- Menyatakan (setengah) pada bagian Selatan dari sawah Bungku? statusnya hanya digadaikan oleh Almarhum NE? BO?DO?(nenek para Penggugat) kepada Almarhum PONG SEPPA (nenek para Tergugat) sebanyak 2(dua) Ringgit Perak yang dinilai 2(dua) ekor kerbau dengan ukuran tanduknya sangpala? dalam bahasa Toraja dengan batas-batas yakni :
- Menyatakan penggadaian (setengah) sawah Bungku? bagian selatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 7(tujuh) tahun maka sesuai dengan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 56 tahun 1960 pasal 7 ayat (1) dikembalikan oleh para Tergugat kepada para Penggugat tanpa tebusan;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah Perbuatan Pelawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan (setengah) sawah Bungku? pada bagian Selatan dan menyerahkan kepada para Penggugat tanpa tebusan dalam bentuk apapun juga sesuai dengan peraturan Pemerintah penggati Undang-undang nomor 56 tahun 1960 pasal 7 ayat (1);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum sampai dengan putusan dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.365.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 219/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Uni B. R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Tanah kering milik Almarhum Ne? Bo?do?(nenek para Penguggat) dan Tanah kering milik Pong Limbong; Sebelah Timur : Sawah milik Pong Selle?, Sawah milik Pong Natan, Sawah milik Ne? Mona, Sawah milik Pong Tarima, dan Sawah milik Pong Marni; Sebelah Selatan : Sawah milik Pak Salossok, dan Tanah kering milik Almarhum Ne?bo?do?(nenek para Penggugat); Sebelah Barat : Sawah milik Pong Limbong, dan Tanah kering milik Almarhum Ne?bo?do? (nenek para Penggugat); Sebelah Utara : Sawah milik Almarhum Ne? Bo?do?(nenek para Penguggat); Sebelah Timur : Sawah milik Pong Selle?, Sawah milik Pong Natan dan Sawah milik Ne? Mona; Sebelah Selatan : Sawah milik Pak Salossok, dan Tanah kering milik Ne? Bo?do? (nenek para Penggugat); Sebelah Barat : Sawah milik Pong Limbong, dan Tanah kering milik Ne? Bo?do? (nenek para Penggugat); Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2022/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2022/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2022/PN Mak
Banding : 343 PDT 2023 PT Mks
Statistik6024