- Menyatakan Terdakwa I PARDI Bin LOMBENG dan Terdakwa II ZEMRONI Bin SA?MAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjual, membeli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PARDI Bin LOMBENG dan Terdakwa II ZEMRONI Bin SA?MAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,23 gram Hasil UCB (Under Cover Buy), + 0,25 gram, + 0,24 gram, + 0,21 gram, + 0,19 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,22 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah songkok warna hitam;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia 105 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081909083547;
- 1 (satu) unit Handpone merk STRAWBERRY ST808 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 087776969979;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Eman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Sahwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4841 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik451