- Menyatakan Terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa Mt, Bin Alm.Pedjo Sudiaman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa Mt, Bin Alm.Pedjo Sudiaman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merek Iphone 13 mini warna hitam dengan nomor 081299359999 - 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Kontrak Kerja No: 153/SP/WK/C.VI/2018 antara PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk. Alamat Jl Kikim II W.1 No 1 Palembang Sumatera Selatan 30137 Telp+6285856397777. Email: harris.wskt18@gmail.com dengan PT KARYA KITA PUTRA PERTIWI (penyedia) alamat Jalan Raya Guntur No 18 Kendongdong Kidul, Cirebon 451612 terkait pekerjaan ?Pengadaan Material Agrerat A pada Proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung Seksi 2? - 1 (satu) bundel dokumen bukti transfer dari DIDI DARMADI (perwakilan/bagian keuangan PT KARYA KITA PUTRA PERTIWI) ke rekening beberapa pihak antara lain:
- Rekening Bank Mandiri no rekening 900-000455719-6 an Gustaman
- Rekening Bank Mandiri no rekening 122-000699969-5 an Dedi Santoso
- Rekening Bank Mandiri no rekening 134-001055779-0 an Hendra Nugroho
- Rekening Bank Mandiri no rekening 134-002688880-9 an Erwan Ruhimat
- Rekening Bank Mandiri no rekening 134-005002500-5 an Erna Eryanti
- Rekening Bank BRI dengan no rekening 0407-01-000736-306 an CV Amertta Hendriawati
- Rekening Bank Mandiri no rekening 134-009000222-0 an Bebi Hendrawibawa
Putusan PN BANDUNG Nomor 958/Pid.B/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 958/Pid.B/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sucipto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dalyusra, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikemblikan kepada penyidik sebagai barang bukti dalam perkara lain sebagaimana Surat Nomor : R/91/II/RES.1.11/2023/Dittipideksus tanggal 6 Februari 2023. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 958/Pid.B/2022/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 958/Pid.B/2022/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 958/Pid.B/2022/PN Bdg
Statistik379190