Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mian Munthe |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmata, Denny Iskandar |
Panitera | - Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa AHMAD FAHMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AHMAD FAHMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AHMAD FAHMI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas Perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2022
Banding : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN
Statistik1630