Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 468 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN : -MENGHILANGKAN AMAR KE- 8 ; - PERBAIKAN AMAR KE 7 MENJADI RP 27.472.500,00 |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUPRA NAGAMAS INDUSTRI PLASTIK, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr, tanggal 21 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan petitum subsidair Penggugat tersebut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Harian Lepas antara Penggugat dan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja Harian Lepas antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan Perjanjian Kerja Harian Lepas telah berakhir adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan yaitu tanggal 11 April 2023;7. Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat berupa pesangon dan penghargaan masa kerja sejumlah Rp27.472.500,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 468_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 468 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik14358