- Menyatakan Terdakwa I SITI ZAENAB, Terdakwa II MELLY SUSANTI, dan Terdakwa III ANDREAS POLIN MARULITUA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain;------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut : terdakwa I SITI ZAENAB selama 2 (dua) tahun penjara, terdakwa II MELLY SUSANTI selama I (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan terdakwa III ANDREAS POLIN MARULITUA selama 10 (sepuluh) bulan penjara;----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Para Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- CPU merk Simbada spec Intel G640 berwarna hitam;-----------------------------
- CPU merk Simbada spec Intel G640 berwarna hitam;-----------------------------
- Penyimpanan Eksternal (hardisk) Toshiba S/N : 21LHT9CLTH kapasitas 1 TB warna hitam;------------------------------------------------------------------------------
- Data Audit Trails PT. Volensa Indonesia;---------------------------------------------
- Data Perbandingan Data Customer Asli dan Data Customer yang dirusak PT. Volensa Indonesia;--------------------------------------------------------------------
- Data Backup PT. Volensa Indonesia tahun 2020;-----------------------------------
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 081513459012;----------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1819 warna merah dengan Imei 1 : 864484046130077;--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 087777699696;----------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna putih dengan Imei 1 : 353516072884081 Imei 2 : 353517072884089;-----------------------------------
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 087887285637;-----------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A9 warna biru dengan Imei 1 : 353453100483720;--------------------------------------------------------------------------
Putusan PN TANGERANG Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tng |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Volensa Indonesia;----------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------- Dirampas Untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------- 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Tng
Statistik23441