- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan alas hak berupa:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01795 Atas Nama Pemegang Hak SIPARJAN tanggal 11/8/2020, Surat Ukur Nomor : 00861/Air Sebayur/2020 tanggal 06/08/2020 seluas 10.650 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01796 Atas Nama Pemegang Hak PIPTI MARLINA tanggal 11/8/2020, Surat Ukur Nomor : 00862/Air Sebayur/2020 tanggal 06/08/2020 seluas 10.400 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01797 Atas Nama Pemegang Hak SIPARJAN tanggal 11/8/2020, Surat Ukur Nomor : 00863/Air Sebayur/2020 tanggal 06/08/2020 seluas 10.680 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01798 Atas Nama Pemegang Hak PIPTI MARLINA tanggal 11/8/2020, Surat Ukur Nomor : 00864/Air Sebayur/2020 tanggal 06/08/2020 seluas 10.140 M2;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01799 Atas Nama Pemegang Hak SIPARJAN tanggal 11/8/2020, Surat Ukur Nomor: 00865/Air Sebayur/2020 tanggal 06/08/2020 seluas 9.891 M2;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izin daripadanya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Agm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Waryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi : -Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI: -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.714.000,00 (lima juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Agm
Statistik10731