- Menolak eksepsi Tergugat I dan Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 28 Januari 2020 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Para Tergugat tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Para Tergugat Putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-haknya Tergugat I dan Para Tergugat yaitu uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp.614.250.000,- Terbilang: (Enam ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Tergugat I sebesar Rp.229.500.000,- Terbilang: (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Tergugat II sebesar Rp.275.500.000,- Terbilang: (Dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Tergugat III sebesar Rp.63.750.000,- Terbilang: (Enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tergugat IV sebesar Rp.45.500.000,- Terbilang: (Empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kasiaman Pasaribu, Hakim Anggota Suhadmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.633.000,- Terbilang: (Satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik13560