- 2 (dua) buah gilingan kopi dynamo dengan taksiran harga Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah lemari rak piring dengan taksiran harga Rp. 3.000.000,00- (tiga juta rupiah);
- 2 (dua) buah tempat tidur dengan taksiran harga Rp. 8.000.000,00- (delapan juta rupiah);
- (satu) buah lemari kaca stainless dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lemari TV dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang modal dagang kopi sebesar Rp. 20.000.000,00-(dua puluh juta rupiah);
- 21 (dua puluh SATU) buah seng dengan taksiran harga sebesar Rp. 1.540.000,00-(satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kulkas warna merah bunga mawar dengan taksiran harga Rp. 3.000.000,00-(tiga juta rupiah);
- 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta Pengggat dan Tergugat tersebut pada diktum angka 2 diatas adalah bagian Penggugat dan (seperdua) bagian selebihnya bahagian Tergugat ;
- Menetapkan hPenggugat dan tergugak berhak atas pengusahaan lahan sengketa berupa lahan milik pemerik=ntah aceh tamiang, sepanjang dengan ketentuan apabila diziznkan pemerintah secara resmi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara riil, apabila tidak dapat dibagi dua secara riil, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selainnya tidak dapat diterima (NO);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp 6.373.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Putusan MS TAKENGON Nomor 25/Pdt.G/2023/MS.Tkn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dangas Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian 2. Menetapkan harta berupa: 2.1Rumah seluas 11 x 7 M beserta tanahnya seluas 15 x 20 M dengan bangunan depan setengah permanen dan bangunan rumah belakang 2 tingkat yaitu berlantai keramik yang terletak di Kampung Tebuk, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan taksiran harga Rp. 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ismunandar; Sebelah Timur berbatas dengan rumah Safaruddin; Sebelah Barat berbatas dengan rumah Aman Maula; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 2.2 pemanfaatan Tanah kebun kosong seluas 1 (satu setengah) Rante yang terletak di Kampung Tebuk, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dengan taksiran harga Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; Sebelah Timur berbatas dengan Inen Suardi; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan; 2.4 1 (satu) unit Mobil Panther warna biru dengan nomor Polisi BL 8151 ZV, dengan taksiran harga Rp. 60.000.000,00- (enam puluh juta rupiah); 2.5 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna putih merah Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BL 6410 GR, dengan taksiran harga Rp. 8.000.000,00- (delapan juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/MS.Tkn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/MS.Tkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Statistik525