- Menyatakan Terdakwa SURYADI Bin LAJAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu
- 1( satu) tas warna merah.
- 1 (satu) buah kotak warna hitam.
- 1 (satu) pack plastic klip kosong.
- 3 (tiga) buah korek api.
- 9 (Sembilan) pipet yang telah di modifikasi.
- 2 (dua) buah kaca pirek.
- 2 (dua) buah plastic asoi warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adapun keseluruhan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu (dalam 1 plastik ukuran sedang dan 1 plastik ukuran kecil) tersebut yaitu 4,14 g (empat koma empat belas gram) dan disisihkan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu untuk Pemeriksaan BPOM 0,02 g (nol koma nol dua gram) sehingga tersisa berat bersih narkotika jenis sabu-sabu 4,12 g (empat koma dua belas gram) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2023/PN Tjt
Statistik5113