- Menyatakan Terdakwa Deka Ariyanto Pgl. Deka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dan 1 (satu) buah tabung minyak rambut merk gatsby warna biru berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 9,85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram kemudian disisihkan guna pemeriksaan ke laboratorium seberat 0,3 (nol koma tiga) gram sehingga sisa berat bersih keseluruhan menjadi 9,55 (Sembilan koma lima puluh lima) gram untuk barang bukti dalam persidangan di pengadilan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk HD warna putih;
- 1 (satu) unit smartphone merk xiaomi warna silver;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merk levis warna abu-abu;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adam Malik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Bayu Saputro, Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti Syafria Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lbb.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lbb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Statistik9012