- Menyatakan Terdakwa BAGAS AJIK PRASETYO Als GOGON Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis senyawa sintetis MDMB-4en PINACA? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) plastik klip yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis untuk beratnya 1,69 gram;
- 2 ( dua) linting tembaku sintetis berat nya 0,98 gram;
- 1 ( satu) pack kertas sigaret paper merek ?GIZEH?,
- 1 ( satu) tube berisi urine;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek ? Levis 501?;
- 1( satu) buah handpone merek ?IPHONE XR? Warna putih berserta Sim cardnya 085865436843;
- 1( satu ) unit sepeda motor merek HONDA KHARISMA Warna hitam;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Mahendra Priyanggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2023/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2023/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik12620