- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SALEH YUSUF ALAIS AJI ALIAS KAKEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hijau toska;
- 1 (satu) lembar BH warna hijau;
- 1 (satu) lembar celana warna putih kombinasi garis abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna cream;
- 1 (satu) lembar sarung warna hijau motif kotak.
Putusan PN RABA BIMA Nomor 261/Pid.Sus/2022/PN RBI |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2022/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Horas El Cairo Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2022/PN RBI
Statistik9821