Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | Dra. St. Syahribulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TAKALAR NOMOR 84/PDT.G/2023/PA.TKL, TANGGAL 27 MARET 2023 MILADIAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 RAMADHAN 1444 HIJRIAH, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (NUR MUHAMMAD BIN YADI SAPUTRA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (NURFITRI BINTI HAPILUDDIN DG. ROLA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TAKALAR, SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON, BERUPA: 3.1. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN X 3 BULAN= RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP3.600.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH); YANG DISERAHKAN KEPADA TERMOHON, SEBELUM PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAK; 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MENANGGUNG NAFKAH KEDUA ANAK PEMOHON DAN TERMOHON BERNAMA, MUHAMMAD YUSUF DAN UMAYA KHUMAIRA YANG DISERAHKAN MELALUI TERMOHON SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH), SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN; 5. MEMBEBANKAN PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP470.000,00 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 84/Pdt.G/2023/PA.Tkl, tanggal 27 Maret 2023 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1444 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Muhammad bin Yadi Saputra) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurfitri binti Hapiluddin Dg. Rola) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon, berupa: 3.1. Nafkah selama masa iddah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan x 3 bulan= Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah); Yang diserahkan kepada Termohon, sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; 4. Menghukum Pemohon untuk menanggung nafkah kedua anak Pemohon dan Termohon bernama, Muhammad Yusuf dan Umaya Khumaira yang diserahkan melalui Termohon sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun; 5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 84/Pdt.G/2023/PA.Tkl
Statistik996