- Menyatakan Terdakwa PAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)?;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa PAIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp820.000.000,00 (delapan ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang bertuliskan MS. CHIEF yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket sabu berat bersih 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram, 2 (dua) buah pipet kaca dan sedotan plastik sebagai sekrop serta 825 (delapan ratus dua puluh lima) pil koplo (double L) yang sudah terbagi-bagi 395 butir pil koplo yang dikemas dalam 1 bungkus plastik klip besar merk HUKI, 410 butir pil koplo yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing klip berisi pil koplo yang di bungkus grenjeng emas dan 20 butir pil koplo yang dikemas dalam 1 bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru beserta kartunya nomor 085784161128;
Putusan PN SURABAYA Nomor 687/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ojo Sumarna, Br Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti Prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 687/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik1059