- Menyatakan Terdakwa LULIK INDARWATI, SE. Binti KAMIRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LULIK INDARWATI, SE. Binti KAMIRIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp479.870.600,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan pengembalian uang dari Saksi DHONI SAPUTRO sejumlah Rp47.900.000,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang tunai sejumlah Rp27.900.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dari DHONI SAPUTRO (BA-6 Penitipan uang dan Bukti setor) tanggal 5 Desember 2022.
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana (BA-6 Penitipan uang di rekening Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bukti setor) tanggal 19 Desember 2022.
- Uang tunai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (BA-6 Penitipan uang di rekening Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bukti setor) tanggal 5 Desember 2022.
- Uang tunai sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) (BA-6 Penitipan uang di rekening Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bukti setor) tanggal 24 Januari 2023.
- Uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) (BA-6 Penitipan uang di rekening Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bukti setor) tanggal 24 Pebruari 2023.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 dari Lulik Indarwati kepada Doni Saputro perihal Pinjam Untuk Membayar Tes Kasun terbilang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tertanggal Guyung, 8 Desember 2016;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 dari Lulik Indarwati kepada Doni Saputro perihal Pinjaman untuk Daftar Kasun Kedungrejo II terbilang Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) tertanggal Guyung, 27 Desember 2016;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 dari Lulik Indarwati kepada Supriyanto perihal pinjaman hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 kembali terbilang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal Guyung, 31 Juli 2018;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 dari Lulik Indarwati kepada Supriyanto perihal pinjaman terbilang Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tertanggal Guyung, 24 Juli 2018;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 dari Lulik Indarwati kepada Supriyanto perihal Pinjam terbilang terbilang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tertanggal Guyung, 16 Oktober 2018;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat oleh Dhoni Saputro perihal telah meminjam uang di DAPM secara pribadi sebesar Rp42.400.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 11 November 2019;
- Asli 1 (satu) bendel Perjanjian Hutang Piutang antara Supriyanto dengan Cahyo Setyo Nugroho sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah ) tertanggal 9 Februari 2018 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi anatra lain Sukamto, Lulik Indarwati, Sarimin, Doni Saputro.;
- Asli 1 (satu) lembar Kuitansi dari UPK Kecamatan Gerih kepada Supriyanto untuk keperluan Pembayaran kegiatan perguliran sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 9 Februari 2018;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Supriyanto dan Cahyo Setyo Nugroho tanggal 12 September 2018;
- Asli 1 (satu) bendel SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 An. Sri Suyati dan Supriyanto dengan alamat Desa Guyung I RT 007 RW 001 Guyung Ngawi;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat oleh Supriyanto tanggal 9 November 2018 tentang pernyataan akan mengembalikan uang Sdr. Lulik Indarwati sejumlah Rp58.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2018;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat oleh Supriyanto tanggal 9 November 2018 tentang pernyataan akan mengembalikan uang Sdr. Lulik Indarwati sejumlah Rp30.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Laporan Temuan Hasil Audit Internal BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) bendel Asli Kronologi Kejadian oleh BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.;
- 1 (satu) Fotokopi lembar Buku Notulen BKAD perihal Rapat Intern Kelembagaan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Rakor Kelembagaan BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tanggal 16 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Notulen BKAD perihal Tindak Lanjut Audit dan Pemanggilan Ke-2 Bendahara P.O Non Aktif yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Rakor Kelembagaan BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Notulen BKAD perihal Musyawarah Lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2021 dan Surat Pernyataan dari LULIK INDARWATI;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Rakor Kelembagaan BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Rapat Konsolidasi dan Mediasi Bendahara PO Non aktif BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Berita Acara Mediasi Bendahara PO Nonaktif oleh Dewan Penasihat BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Rekening Kelompok atas nama Kelompok YASINAN RT 15 BALONG-GERIH (Sulasmi dan Cahyo Setyo N) yang tidak dimasukkan tanggung renteng 5% dan Tabungan 0,5%;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Rekening Kelompok atas nama Tatik Murwati (Ketua Kelompok);
- 1 (satu) bendel Fotokopi Bukti Kwitansi kelompok yang sudah membayar tetapi tidak disetor ke rekening SPP;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Dana BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang wajib dikembalikan yaitu sebesar Rp75.086.000,00 (tujuh puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel Fotokopi Dana BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang wajib dikembalikan yaitu sebesar Rp824.206.500,00 (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah ) dilampiri dengan Rincian Temuan Periode 2019-2021;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Dana BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang wajib dikembalikan yaitu sebesar Rp892.701.400,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu empat ratus rupiah) dan Formulir Uji Validitas Data dan Alur Transaksi - Laporan Keuangan UPK Periode Bulan Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keluar BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Nomor : 013/BUMDESMA_DAPM/X/2021, tanggal 18 Oktober 2021, Kepada Bapak Bupati Ngawi Perihal Permohonan Tim Auditor;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keluar BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Nomor : 03/Bumdesma_Dapm/Pengawas/VI/2021, tanggal 28 Juni 2021, Kepada Kepala DPM Pemdes Kabupaten Ngawi, Perihal Undangan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Hutang dari Lulik Indarwati kepada Pemerintah Desa Guyung sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) tertanggal 7 September 2018 dan Kwitansi dari Lulik Indarwati dan kepada penerima Sukamto dan Supriyanto atas nama Pemerintah Desa Guyung sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) tertanggal 7 September 2018;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Neraca Microfinance UPK BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi per 30 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan dari LULIK INDARWATI perihal Penggunaan BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi dari LULIK INDARWATI kepada INTAN K. perihal Pengembalian Dana BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi dari DONI SAPUTRA kepada CAHYO S.N. perihal Pembayaran Tanggungan di UPK BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Anggaran Dasar BUMDESMA DAPM Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bersama Kepala Desa Nomor : 003/SKB.KADES/GRH/I/2021 Tentang Penetapan Pengurus Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama DAPM Kecamatan Gerih;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Penetapan Camat Gerih Nomor : 188/04/404.319/2020 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi Masa Bakti Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Penetapan Camat Gerih Nomor : 188/05/404.319/2019 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi Masa Bakti Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Penetapan Camat Gerih Nomor : 188/10.1/404.319/2018 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi Masa Bakti Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gerih Nomor : 001/BKAD/GERIH/I/2017 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun 2017 ? 2018;
- Membebankan kepadaTerdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sikan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dan pengembalian uang dari saksi SUPRIYANTO sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian : Dengan total uang sejumlah Rp167.900.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Ngawi. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama CAHYO SETYO NUGROHO Bin SUTJIPTO. |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5812 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Statistik11911