- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR: 8/G/2021/PTUN.MKS, TANGGAL 29 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DIKABULKAN UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 5 DESA TARAWEANG YANG DITERBITKAN TANGGAL 10 JANUARI 2011, SURAT UKUR NOMOR: 00288/2010 TANGGAL 01 NOVEMBER 2010, LUAS 26.260 M2 (DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) A.N. HJ. SYAMSIAH AMIR, MUH NATSIR ZAENAL SE, NAMRULLAH, DRA. SYAMSINAR, HJ. SYAMSIDAR, JUMRANA ZAINAL, ROSDIANA, HJ. SITTI ROSMINAH, S.T.;
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 5 DESA TARAWEANG YANG DITERBITKAN TANGGAL 10 JANUARI 2011, SURAT UKUR NOMOR: 00288/2010 TANGGAL 01 NOVEMBER 2010, LUAS 26.260 M2 (DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) AN. HJ. SYAMSIAH AMIR, MUH NATSIR ZAENAL SE, NAMRULLAH, DRA. SYAMSINAR, HJ. SYAMSIDAR, JUMRANA ZAINAL, ROSDIANA, HJ. SITTI ROSMINAH, S.T.;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 8/G/2021/PTUN.Mks, Tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Pembanding dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 5 Desa Taraweang yang diterbitkan Tanggal 10 Januari 2011, Surat Ukur Nomor: 00288/2010 Tanggal 01 November 2010, Luas 26.260 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) A.n. Hj. Syamsiah Amir, Muh Natsir Zaenal SE, Namrullah, Dra. Syamsinar, Hj. Syamsidar, Jumrana Zainal, Rosdiana, Hj. Sitti Rosminah, S.T.;
- Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 5 Desa Taraweang yang diterbitkan tanggal 10 Januari 2011, Surat Ukur Nomor: 00288/2010 Tanggal 01 November 2010, Luas 26.260 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) An. Hj. Syamsiah Amir, Muh Natsir Zaenal SE, Namrullah, Dra. Syamsinar, Hj. Syamsidar, Jumrana Zainal, Rosdiana, Hj. Sitti Rosminah, S.T.;
- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 163/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 163/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Fari Rustandi |
Hakim Anggota | Gatot Supriyanto, Brbonnyarti Kala Lande |
Panitera | Hernawati Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2021/PTUN.MKS
Peninjauan Kembali : 135 PK/TUN/2023
Banding : 163/B/2021/PT.TUN.MKS
Kasasi : 303 K/TUN/2022
Statistik2407