- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG NOMOR 365/PDT.G/2022/PA.SIDRAP TANGGAL 30 DESEMBER 2022 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP6.620.000,00 (ENAM JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 365/Pdt.G/2022/PA.Sidrap tanggal 30 Desember 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.620.000,00 (enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 60/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brh. Mukhtar |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT VII SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat VII seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 365/Pdt.G/2022/PA.Sidrap
Statistik1213