- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Pbr. tanggal 3 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (R. ADHI NEGORO BIN SIDIK PURNOMO) terhadap Penggugat (NOFRITA BINTI NURSYIDIN);
- Menetapkan hak hadhanah 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat bernama:
- Radita Putri Aisyah Binti R. Adhi Negoro, umur 8 (delapan) tahun;
- Evano Raditya Negoro bin R. Adhi Negoro, umur 5 (lima) tahun; berada dalam pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua orang anak tersebut kepada Penggugat, sebagaimana diktum angka 3 di atas setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebagaimana diktum angka 3 di atas minimal sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun hingga kedua anak tersebut dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, atau setelah menikah;
- Menyatakan kepada Bendahara Pengeluaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau atau Bendahara dimana saja tempat Tergugat bertugas untuk memotong gaji Tergugat sejumlah diktum angka 4 di atas setiap bulan untuk diserahkan melalui Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 28/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Brahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Ernawati H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik1210